Polda Metro Jaya menciduk 4 pengedar DVD bajakan dan porno, di kawasan Glogok Jakarta Barat. Kebanyakan film panas itu dibintangi aktris terkanal asal Jepang Miyabi.
"Tersangka telah kedapatan dan tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan mengedarkan, menyebarluaskan, dan memperdagangkan barang dagangan berupa DVD film berbagai judul, yang isinya memuat kecabulan atau eksploitasi seksual," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/3)......
Tersangka yang ditangkap adalah Yakub (41) alias Leo, Syaiful Ramdhan (21) alias B, Dede Eko (30), dan Edwin W (23). Keempatnya ditangkap terpisah dengan laporan polisi yang berbeda dan tak saling berkaitan dalam mengedarkan DVD porno tersebut.
Yakup (41) yang berperan sebagai agen atau penggrosir DVD porno dan bajakan, telah menjalankan bisnis terlarangnya selama 10 bulan terakhir. Yakub mengambil DVD seharga Rp 2.800 per keping dan dijual kembali ke pengecer seharga Rp 3000.
"Kebanyakan ngirimnya ke daerah, dan DVD yang diminati kebanyakan film porno sama film-film baru, kayak film 2012," kata Yakub saat ditanyai wartawan, dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya.
Per 2 hari dirinya memperoleh penghasilan Rp 800 ribu. Diantara ratusan keping DVD bajakan yang digelar sebagai barang bukti, terlihat juga film porno sesama jenis atau homoseksual. "Itu lumayan banyak peminatnya, yang beli bencong, ada juga yang cowok tegap," kata tersangka lainnya, Dede Eko.
Dede yang berperan sebagai pengecer film porno di bawah jembatan Glodok, Jakarta Barat, menjelaskan sebelumnya berprofesi sebagai pegawai di restoran sea food di kawasan Kali Malang, Bekasi. Karena pekerjaannya kurang menghasilkan, dia beralih profesi menjadi penjual DVD porno.
Dede membeli DVD tersebut seharga 2 Rp 2.800 per keping dan ia jual seharga Rp 5.000 per keping. Dia menjelaskan tak menerima pesanan dalam memperdagangkan DVD tersebut, "Cuma yang banyak peminatnya Miyabi, film homo, sama film-film baru saja," imbuh Dede. Per bulan dia mendapat penghasilan sebesar Rp 500 ribu.
Sementara 2 tersangka lainnya Edwin dan Syaiful mengaku tak mengedarkan film porno. "Saya nggak produksi film porno, fil yang baru-baru aja," kata Edwin.
Dari kejahatan Edwin dan Syaeful disita juga barang bukti berupa 2 unit CPU komputer. Keduanya mengaku selain mengedarkan juga menggandakan DVD, VCD, dan CD bajakan. "Saya bagian produksi juga, 1 keping dari saya dijual Rp 1.200, dijualnya sama pengecer nggak tahu," kata Syaiful.
Ia menjelaskan, saat ditangkap polisi sedang berjalan menuju Glodok dengan membawa 500 keping DVD dari kosnya, di Jl. Kesederhanaan No 29 Rt 07 Rw 05, Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat. Per hari Syaeful memperoleh bayaran Rp 60 ribu, untuk menggandakan film bajakan.
Ia bekerja tak setiap hari, hanya sesuai dengan orderan pelanggan. Kemampuan menggandakan DVD dia peroleh dari bosnya yang telah mengajarinya. "Bosnya namanya Jafar, di Jl. Gajah Mada. Rt 2 Rw 3, Jakarta Barat," terang Syaiful.
Sedikitnya 18.000 keping film bajakan dan porno telah diamankan polisi, dan 2 unit CPU komputer, dari keempat tersangka. Atas kejahatannya Yakub dijerat pasal 29 UU No 44/ 2008 tentang pornografi dan pasal 40 huruf c UU No 8/ 1992 tentang perfilman.
Syaiful dijerat pasal 72 ayat 1 dan 2 UU No 19/ 2002 tentang hak cipta dan pasal 40 huruf c Jo pasal 33 UU No 8/ 1992 tentang perfilman. Dede dijerat pasal 29 UU No 44/ 2008 tentang pornografi, dan Edwin pasal 72 ayat 1, 2, dan 3 UU No 19/ 2002 tentang hak cipta, dan pasal 40 huruf c UU No 8/ 1992 tentang perfilman.......
sumber: inilah.com
"Tersangka telah kedapatan dan tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan mengedarkan, menyebarluaskan, dan memperdagangkan barang dagangan berupa DVD film berbagai judul, yang isinya memuat kecabulan atau eksploitasi seksual," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/3)......
Tersangka yang ditangkap adalah Yakub (41) alias Leo, Syaiful Ramdhan (21) alias B, Dede Eko (30), dan Edwin W (23). Keempatnya ditangkap terpisah dengan laporan polisi yang berbeda dan tak saling berkaitan dalam mengedarkan DVD porno tersebut.
Yakup (41) yang berperan sebagai agen atau penggrosir DVD porno dan bajakan, telah menjalankan bisnis terlarangnya selama 10 bulan terakhir. Yakub mengambil DVD seharga Rp 2.800 per keping dan dijual kembali ke pengecer seharga Rp 3000.
"Kebanyakan ngirimnya ke daerah, dan DVD yang diminati kebanyakan film porno sama film-film baru, kayak film 2012," kata Yakub saat ditanyai wartawan, dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya.
Per 2 hari dirinya memperoleh penghasilan Rp 800 ribu. Diantara ratusan keping DVD bajakan yang digelar sebagai barang bukti, terlihat juga film porno sesama jenis atau homoseksual. "Itu lumayan banyak peminatnya, yang beli bencong, ada juga yang cowok tegap," kata tersangka lainnya, Dede Eko.
Dede yang berperan sebagai pengecer film porno di bawah jembatan Glodok, Jakarta Barat, menjelaskan sebelumnya berprofesi sebagai pegawai di restoran sea food di kawasan Kali Malang, Bekasi. Karena pekerjaannya kurang menghasilkan, dia beralih profesi menjadi penjual DVD porno.
Dede membeli DVD tersebut seharga 2 Rp 2.800 per keping dan ia jual seharga Rp 5.000 per keping. Dia menjelaskan tak menerima pesanan dalam memperdagangkan DVD tersebut, "Cuma yang banyak peminatnya Miyabi, film homo, sama film-film baru saja," imbuh Dede. Per bulan dia mendapat penghasilan sebesar Rp 500 ribu.
Sementara 2 tersangka lainnya Edwin dan Syaiful mengaku tak mengedarkan film porno. "Saya nggak produksi film porno, fil yang baru-baru aja," kata Edwin.
Dari kejahatan Edwin dan Syaeful disita juga barang bukti berupa 2 unit CPU komputer. Keduanya mengaku selain mengedarkan juga menggandakan DVD, VCD, dan CD bajakan. "Saya bagian produksi juga, 1 keping dari saya dijual Rp 1.200, dijualnya sama pengecer nggak tahu," kata Syaiful.
Ia menjelaskan, saat ditangkap polisi sedang berjalan menuju Glodok dengan membawa 500 keping DVD dari kosnya, di Jl. Kesederhanaan No 29 Rt 07 Rw 05, Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat. Per hari Syaeful memperoleh bayaran Rp 60 ribu, untuk menggandakan film bajakan.
Ia bekerja tak setiap hari, hanya sesuai dengan orderan pelanggan. Kemampuan menggandakan DVD dia peroleh dari bosnya yang telah mengajarinya. "Bosnya namanya Jafar, di Jl. Gajah Mada. Rt 2 Rw 3, Jakarta Barat," terang Syaiful.
Sedikitnya 18.000 keping film bajakan dan porno telah diamankan polisi, dan 2 unit CPU komputer, dari keempat tersangka. Atas kejahatannya Yakub dijerat pasal 29 UU No 44/ 2008 tentang pornografi dan pasal 40 huruf c UU No 8/ 1992 tentang perfilman.
Syaiful dijerat pasal 72 ayat 1 dan 2 UU No 19/ 2002 tentang hak cipta dan pasal 40 huruf c Jo pasal 33 UU No 8/ 1992 tentang perfilman. Dede dijerat pasal 29 UU No 44/ 2008 tentang pornografi, dan Edwin pasal 72 ayat 1, 2, dan 3 UU No 19/ 2002 tentang hak cipta, dan pasal 40 huruf c UU No 8/ 1992 tentang perfilman.......
sumber: inilah.com
0 komentar:
Posting Komentar